Materi Pengelolaan Kurikulum

Hello friends Tensei Shitara Slime Datta Ken, on this occasion the admin wants to share an article entitled Materi Pengelolaan Kurikulum, we have made good, quality and useful articles for you to read and take information in. hopefully the post content is about materi, which we write you can understand. Alright, happy reading.

 


Seiring dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, maka kebijakan dan implementasi kurikulum mengalami perubahan, baik Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, Standar Proses, maupun standar penilaian, seiring dengan diberlakukannya kebijakan Pemerintah tersebut, untuk implementasi kurikulum 2013 di Sekolah Menengah Atas (SMA).

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah menentapkan dan memberlakukan implementasi Kurikulum 2013 dengan menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 54 Tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Lulusan; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2013 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 69 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81A Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum.

Dalam Materi ini diuraikan tentang isi peraturan tersebut sebagai pengetahuan awal dalam mempersiapkan diri untuk implementasi Kurikulum 2013 pada tahun pelajaran 2014/2015. Selain pengenalan kebijakan dan implementasi kurikulum tersebut, materi ini juga menguraikan tentang pengelolaan kurikulum yang dapat dijadikan acuan secara teknis pengelolaan kurikulum di SMA masing-masing

 

A.  Maksud dan Tujuan

Pemberian materi Pengelolaan Kurikulum dalam Bimbingan Teknis Implementai  Kurikulum 2013 di Kota Tangerang Selatan ini  bermaksud  untuk memberi pengetahuan awal dan teknis pengelolaan Kurikulum 2013 di SMA-SMA yang berada di wilayah Kota Tangerang Selatan. Adapun tujuan pengelolaan Kurikulum SMA ini adalah agar proses pendidikan SMA dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional

 

B.  Kompetensi

Peserta Bimbingan Teknis Implementasi Kurikulum 2013 di Kota Tangerang Selatan memahami dan mengelola:

1.      standar kompetensi lulusan SMA pada Kurikulum 2013;

2.      standar isi, kerangka dasar, dan struktur kurikulum SMA pada Kurikulum 2013;

3.      standar proses pendidikan SMA pada Kurikulum 2013

4.      standar penilaian pendidikan SMA pada Kurikulum 2013

 

C.  Ruang Lingkup Materi

Ruang lingkup materi Bimbingan Teknis Implementasi Kurikulum 2013 di Kota Tangerang Selatan ini tertera pada tabel berikut:

MATERI

DESKRIPSI

MATERI

1.    Standar Kompetensi Lulusan

§  Kompetensi Inti Dimensi Sikap Spiritual SMA (KI1-SMA)

§  Kompetensi Inti Dimensi Sikap Sosial SMA (KI2-SMA)

§  Kompetensi Inti Dimensi Pengetahuan SMA (KI3-SMA)

§  Kompetensi Inti Keterampilan SMA (KI4-SMA)

2.    Standar Isi, Kerangka Dasar, dan Struktur Kurikulum SMA

§  Standar Isi SMA

§  Kerangka Dasar Kurikulum SMA

§  Struktur Kurikulum SMA

3.    Standar Proses Pendidikan SMA

§  Perencanaan Pembelajaran SMA

§  Pelaksanaan Pembelajaran SMA

§  Penilaian Proses dan Hasil Belajar SMA

§  Pengawasan Proses Pembelajaran SMA

4.    Standar Penilaian Pendidikan SMA

§  Penilaian oleh Pendidik

§  Penilaian oleh Satuan Pendidikan

§  Penilaian oleh Pemerintah

5.    Pengelolaan Kurikulum

§  Pengelolaan Kurikulum oleh Pemerintah

§  Pengelolaan Kurikulum oleh Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota

§  Pengelolaan Kurikulum Oleh Satuan Pendidikan

6.    Mekanisme Penyusunan Dokumen 1 Kurikulum oleh Satuan Pendidikan

§  Prinsip Penyusunan

§  Langkah-langkah Penyusunan

§  Pihak-pihak Terkait dalam Penyusunan Dokumen 1 Kurikulum SMA

 

 

 

D.   Sasaran

Materi Pengenalan dan Pengelolaan Kurikulum ini diberikan kepada guru dan guru dengan tugas tambahan sebgai kepala sekolah baik guru yang bertugas di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah/pemerintah daerah (SMA Negeri) maupun satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat (SMA swasta).

 


BAB II

PENGENALAN KURIKULUM 2013

 

 

 

Dalam Ketentuan Umum Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dinyatakan bahwa Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Kurikulum meliputi pengaturan mengenai standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, dan standar penilaian yang disusun, dikembangkan, ditetapkan, dan dilaksanakan oleh satuan pendidikan. Peraturan ini juga menyatakan bahwa: (1) Standar Kompetensi Lulusan adalah kriteria mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan; (2) Standar Isi adalah kriteria mengenai ruang lingkup materi dan tingkat Kompetensi untuk mencapai Kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu; (3) Standar Proses adalah kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan; dan (4) Standar Penilaian Pendidikan adalah kriteria mengenai mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar Peserta Didik.

 

A. Standar Kompetesi Lulusan

Merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 54 Tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah, Lulusan SMP/MTs/SMPLB/Paket B memiliki sikap, pengetahuan, dan keterampilan sebagai berikut.

Tabel 1

Kompetensi Lulusan SMA/MA/SMK/MAK/SMALB/Paket C.

Dimensi

Kualifikasi Kemampuan

Sikap

Memiliki perilaku yang mencerminkan sikap orang beriman, berakhlak mulia, berilmu, percaya diri, dan bertanggung jawab dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia..

Pengetahuan

Memiliki pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif dalam ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab serta dampak fenomena dan kejadian.

Keterampilan

Memiliki kemampuan pikir dan tindak yang efektif dan kreatif dalam ranah abstrak dan konkret sebagai pengembangan dari yang dipelajari di sekolah secara mandiri.

 

B. Standar Isi, Kerangka Dasar, dan Struktur Kurikulum

1)   Standar Isi

Standar Isi adalah kriteria mengenai ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Ruang lingkup materi dirumuskan berdasarkan kriteria muatan wajib yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, konsep keilmuan, dan karakteristik satuan pendidikan dan program pendidikan. Tingkat kompetensi dirumuskan berdasarkan kriteria tingkat perkembangan peserta didik, kualifikasi kompetensi Indonesia, dan penguasaan kompetensi yang berjenjang. Merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2013 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah menyatakan bahwa dalam upaya mencapai SKL sebagaiman telah ditetapkan untuk setiap satuan dan jenjang pendidikan, penguasaan kompetensi lulusan dikelompokkan menjadi beberapa tingkat kompetensi. Tingkat kompetensi merupakan kriteria capaian kompetensi yang bersifat generik yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada setiap tingkat kelas dalam rangka mencapai SKL. Tingkat Kompetensi terdiri dari 8 tingkat kompetensi sebagaimana tertera pada tabel berikut.

Tabel 2. Tingkat Kompetensi

No.

Tingkat Kompetensi

Tingkat Kelas

1.

Tingkat 0

TK/RI

2.

Tingkat 1

Kelas I SD/MI/SDLB/Paket A

Kelas II SD/MI/SDLB/Paket A

3.

Tingkat 2

Kelas III SD/MI/SDLB/Paket A

Kelas IVSD/MI/SDLB/Paket A

4.

Tingkat 3

Kelas V SD/MI/SDLB/Paket A

 

 

Kelas VI SD/MI/SDLB/Paket A

5.

Tingkat 4

Kelas VII SMP/MTs/SMPLB/Paket B

Kelas VIII SMP/MTs/SMPLB/Paket B

6.

Tingkat 4A

Kelas IX SMP/MTs/SMPLB/Paket B

7.

Tingkat 5

Kelas X SMA/MA/SMALB/SMK/MAK/Paket C/Paket C Kejuruan

Kelas XI SMA/MA/SMALB/SMK/MAK/Paket C/Paket C Kejuruan

8.

Tingkat 6

Kelas XII SMA/MA/SMALB/SMK/MAK/Paket C/Paket C Kejuruan

 

Tingkat Kompetensi peserta didik SMA meliputi tingkat kompetensi 5 dan 6. Tingkat kompetensi 5 dicapai pada kelas X dan XII, dan tigkat kompetensi 6 dicapai pada tingkat kelas XII. Tingkat kompetensi 5 dan 6 tertera pada tabel 3 dan 4 berikut.

Tabel 3

Tingkat Kompetensi 5 (Kelas X dan XI SMA/MA/SMALB/Paket C)

Tingkat Kompetensi

Tingkat Kelas

Kompetensi

Deskripsi Kompetensi

5

X-XII

Sikap

Spiritual

Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya

Sikap Sosial

Menghayati dan mengamalkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, peduli (gotong royong, kerjasama, toleran, damai), santun, responsif dan pro-aktif dan menunjukkan sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia

Pengetahuan

Memahami, menerapkan, dan menganalisis pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan masalah

Keterampilan

Mengolah, menalar, dan menyaji dalam ranah konkret dan ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri, bertindak secara efektif dan kreatif, serta mampu menggunakan metoda sesuai dengan kaidah keilmuan

Tingkat 6

XII

Sikap Spiritual

Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya

 

Menghayati dan mengamalkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, peduli (gotong royong, kerjasama, toleran, damai), santun, responsif dan pro-aktif dan menunjukkan sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia.

 

Memahami, menerapkan, menganalisis dan mengevaluasi pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan masalah

 

Mengolah, menalar, menyaji, dan mencipta dalam ranah konkret dan ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri serta bertindak secara efektif dan kreatif, dan mampu menggunakan metoda sesuai dengan kaidah keilmuan

 

Contoh tingkat kompetensi dan ruang lingkup materi diterapkan untuk setiap muatan matapelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti pada SMA tingkat 5 dan 6 sebagai berikut.

Tabel 4

Tingkat Kompetensi Dan Ruang Lingkup Materi

Muatan Matapelajaran Pendidikan Agama Islam Dan Budi Pekerti

pada SMA Tingkat 5 Dan 6

Tingkat Kompetensi

Tingkat Kelas

Kompetensi

Ruang Lingkup Materi

5

X-XI

ú Menghayati nilai-nilai rukun iman

ú Meyakini kebenaran dan berpegang teguh kepada Alquran, Hadis, dan Ijtihad sebagai pedoman hidup dan hukum Islam

ú Berpakaian sesuai dengan ketentuan syariat Islam dalam kehidupan sehari-hari

ú Memahami dan menerapkan ketentuan syariat Islam dalam penyelenggaraan jenazah, khotbah, tabligh, dan dakwah di masyarakat

ú -Memahami manfaat dan menunjukkan perilaku sesuai dengan akhlakul karimah yang mencerminkan kesadaran beriman

ú -Menganalisis dan memahami makna Asmaul Husna, rukun iman, surah dan ayat pilihan serta hadis yang terkait

ú -Memahami dan menelaah substansi dan strategi dakwah Rasulullah saw. di Mekah dan di Madinah dan perkembangan Islam pada masa kejayaan dan masa modern (1800-sekarang)

ú -Menelaah dan mempresentasikan prinsip-prinsip, praktik ekonomi dalam Islam,

ú -Membaca dan mendemonstrasikan hapalan surah dan ayat pilihan sesuai dengan kaidah tajwid dan makhrajul huruf dengan lancar

ú -Meneladani dan menceritakan tokoh-tokoh teladan dalam semangat mencari ilmu

ú -Menyajikan dalil tentang ketentuan dan pengelolaan wakaf

ú -Mendeskripsikan bahaya perilaku tindak kekerasan dalam kehidupan

ú Bacaan ayat-ayat Alquran pilihan -Hafalan ayat-ayat Alquran pilihan

ú Kandungan ayat-ayat Alquran pilihan dan hadis terkait

ú Perilaku yang mencerminkan pemahaman terhadap ayat-ayat Alquran pilihan dan hadis terkait Aqidah

ú Iman kepada malaikat-malaikat Allah SWT

ú Asmaul Husna: al-Kariim, al- Mu’min, al-Wakiil, al-Matiin, al- Jaami’, al-‘Adl, dan al-Akhiir

ú Iman kepada kitab-kitab Allah SWT

ú Iman kepada rasul-rasul Allah SWT

ú Akhlak dan Budi Pekerti

ú Berpakaian Islami -Jujur dan perilaku yang mencerminkan sifat jujur

ú Hormat dan patuh kepada orang tua dan guru serta perilaku yang mencerminkan sifat hormat dan patuh

ú Perilaku kontrol diri (mujahadah an nafs), prasangka baik (husnuzzhan), persaudaraan

(ukhuwah)

ú Perilaku menghindari diri dari pergaulan bebas dan perbuatan zina

ú Semangat menuntut ilmu, menerapkan dan menyampaikannya kepada sesama

ú Sikap luhur budi, kokoh pendirian, pemberi rasa aman, tawakal dan perilaku adil

ú Sikap tangguh dan menegakkan kebenaran Fiqih.

ú Kebenaran hukum Islam -Sumber hukum Islam -Taat kepada hukum Islam

ú Berpakaian sesuai dengan ketentuan syariat Islam dalam kehidupan sehari-hari

ú Ketentuan dan pengelolaan wakaf

ú Ketentuan penyelenggaraan jenazah

ú Ketentuan pelaksanaan khotbah, tabligh dan dakwah di masyarakat

ú Prinsip-prinsip dan praktik ekonomi dalam Islam

ú Sejarah Peradaban Islam

ú Substansi dan strategi dakwah Rasulullah saw. di Mekah dan Madinah

ú Sikap tangguh dan semangat menegakkan kebenaran

ú Sikap semangat ukhuwwah Islamiyah

ú Perkembangan peradaban Islam pada masa kejayaan dan masa modern (1800- sekarang)

ú Sikap semangat menumbuh- kembangkan ilmu pengetahuan dan kerja keras

ú Perilaku kreatif, inovatif, dan produktif

6

XII

ú Menghayati dan memahami makna nilai-nilai keimanan dari rukun iman

ú Menerapkan ketentuan syariat Islam dalam kehidupan sehari- hari

ú Menunjukkan perilaku akhlakul karimah yang mencerminkan kesadaran beriman kepada Hari Akhir dan kepada Qadha dan Qadar Allah SWT

ú Menganalisis surah dan ayat pilihan dan hadis terkait

ú Memahami dan menyajikan hikmah dan manfaat saling menasihati dan berbuat baik (ihsan) dalam kehidupan.

ú Memahami ketentuan dan memperagakan tata cara pernikahan dalam Islam, hak dan kedudukan wanita dalam keluarga, pembagian waris berdasarkan hukum Islam

ú Membaca dan mendemonstrasikan surah dan ayat pilihan sesuai dengan kaidah tajwid, makhrajul huruf, dan dengan tartil dan lancar

ú Menganalisis dan mendeskripsikan strategi dakwah dan perkembangan Islam di Indonesia, dan faktor-faktor kemajuan dan kemunduran peradaban Islam di dunia

Alquran dan Hadis

o   Ayat-ayat Alquran pilihan dan hadis terkait

o   Bacaan ayat-ayat Alquran pilihan: Q.S. Ali Imran (3): 190- 191, dan Q.S. Ali Imran (3): 159, Q.S. Luqman (31): 13-14 dan Q.S. Al-Baqarah (2): 83

o   Hafalan ayat-ayat Alquran pilihan

o   Kandungan ayat-ayat Alquran pilihan dan hadis terkait

o   Perilaku yang mencerminkan pemahaman terhadap ayat-ayat Alquran pilihan dan hadis terkait

Aqidah

ú  Nilai-nilai iman kepada Hari Akhir dan perilaku yang mencerminkan iman kepada Hari Akhir Nilai-nilai iman kepada Qadha dan Qadar serta perilaku yang mencerminkan iman kepada Qadha dan Qadar

 

Akhlak dan Budi Pekerti

o   Jujur dan perilaku yang mencerminkan sifat jujur

o   Hormat dan patuh kepada orang tua dan guru serta perilaku yang mencerminkan sifat hormat dan patuh

o   Hikmah dan manfaat saling menasehati dan berbuat baik (ihsan)

o   Perilaku kompetitif dalam kebaikan dan kerja keras

o   Sikap toleran, rukun dan menghindarkan diri dari tindak kekerasan

o   Perilaku kreatif, inovatif, dan produktif

 

Fiqih

o   Ketentuan syariat Islam dalam melaksanakan pernikahan dan perawatan jenazah

o   Prinsip

dan praktik ekonomi Islam

o   Hak dan kedudukan wanita dalam keluarga

o   Ketentuan syariat Islam dalam melakukan pembagian harta warisan

o   Khotbah, tabligh dan dakwah Sejarah Peradaban Islam

o   Sikap semangat melakukan penelitian di bidang ilmu pengetahuan sebagai implementasi dari pemahaman dan perkembangan Islam di dunia

o   Strategi dakwah dan perkembangan Islam di Indonesia

o   Faktor-faktor kemajuan dan kemunduran peradaban Islam di dunia

 

 

 

2) Kerangka Dasar Kurikulum SMA

Kerangka dasar kurikulum SMA dan MA merupakan landasan filosofis, sosiologis, psikopedagogis, dan yuridis yang berfungsi sebagai acuan pengembangan struktur kurikulum pada tingkat nasional dan pengembangan muatan lokal pada tingkat daerah serta pedoman pengembangan kurikulum pada Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah. Filosofi pendidikan yang menjadi landasan pengembangan kurikulum 2013 sebagai berikut:

(a)    Pendidikan berakar pada budaya bangsa untuk membangun kehidupan bangsa masa kini dan masa mendatang, hal ini mengandung makna bahwa kurikulum adalah rancangan pendidikan untuk mempersiapkan kehidupan generasi muda bangsa;

(b)   Peserta didik adalah pewaris budaya bangsa yang kreatif.

(c)    Pendidikan ditujukan untuk mengembangkan kecerdasan intelektual dan kecemerlangan akademik melalui pendidikan disiplin ilmu; dan

(d)   Pendidikan untuk membangun kehidupan masa kini dan masa depan yang lebih baik dari masa lalu dengan berbagai kemampuan intelektual, kemampuan berkomunikasi, sikap sosial, kepedulian, dan berpartisipasi untuk membangun kehidupan masyarakat dan bangsa yang lebih baik (experimentalism and social reconstructivism).

 

 

3) Struktur Kurikulum SMA

Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah merupakan pengorganisasian kompetensi inti, matapelajaran, beban belajar, dan kompetensi dasar pada setiap Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah.

Struktur Kurikulum SMA berdasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 69 Tahun 2013, kerangka dasar dan struktur kurikulum Sekolah Menengah Atas  meliputi:

1.    Kelompok  Matapelajaran Wajib

Kelompok Matapelajaran Wajib merupakan bagian dari pendidikan umum yaitu pendidikan bagi semua warganegara bertujuan memberikan pengetahuan tentang bangsa, sikap sebagai bangsa, dan kemampuan penting untuk mengembangkan kehidupan pribadi peserta didik, masyarakat dan bangsa. Kelompok matapelajaran Wajib terdiri dari:

a.    Kelompok A

kelompok matapelajaran wajib yang kontennya dikembangkan oleh pusat meliputi matapelajaran Pendidikan Agama dan Budipekerti, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaran, Bahasa Indonesia, Matematika, Sejarah Indonesia, dan Bahasa Inggris

 

b.   Kelompok B

kelompok matapelajaran yang kontennya dikembangkan oleh pusat dan dilengkapi dengan konten lokal yang dikembangkan oleh pemerintah daerah, meliputi mata pelajaran Seni Budaya, Pendidikan Jasmani. O. Raga dan Kesehatan, serta Prakarya dan Kewirausahaan.

 

2.    Kelompok Matapelajaran Peminatan

Kelompok matapelajaran peminatan bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada peserta didik mengembangkan minatnya dalam sekelompok matapelajaran sesuai dengan minat keilmuannya di perguruan tinggi, dan untuk mengembangkan minatnya terhadap suatu disiplin ilmu atau ketrampilan tertentu. Kelompok mata pelajaran peminatan meliputi:

a.    Matapelajaran Peminatan Akademik

Ada 3 (tiga) kelompok peminatan yaitu:

1)      Matematika dan Ilmu-ilmu Alam, meliputi matapelajaran Matematika, Biologi, Fisika, dan Kimia.

2)      Ilmu-ilmu Sosial, meliputi matapelajaran Geografi, Sejarah, Sosiologi, dan Ekonomi.

3)      Ilmu-ilmu Bahasa dan Budaya, meliputi matapelajaran Bahasa dan Sastra Indonesia, Bahasa dan Sastra Inggris, Bahasa Asing Lain

Kelompok peminatan tersebut dipilih sejak di Kelas X (sepuluh). Pemilihan Kelompok Peminatan berdasarkan nilai rapor/Laporan Capaian Kompetensi SMP/MTs, nilai ujian nasional SMP/MTs, rekomendasi guru bimbingan dan konseling di SMP, hasil tes penempatan (placement test) ketika mendaftar di SMA, dan tes bakat minat oleh psikokog. Apabila peserta didik telah memilih kelompok peminatan tertentuu, maka seluruh mata pelajaran pada kelompok tersebut wajib diikuti. Pada semester kedua di Kelas X, seorang peserta didik masih mungkin mengubah Kelompok Peminatan, berdasarkan hasil pembelajaran di semester pertama dan rekomendasi guru bimbingan dan konseling.

 

b.    Matapelajaran Pilihan Lintas Kelompok Peminatan dan/atau

Matapelajaran pilihan lintas kelompok peminatan adalah mata pelajaran yang dipilih peserta didik dari kelompok peminatan lain yang bukan kelompok peminatan yang dipilihnya. Di Kelas X, jumlah jam pelajaran pilihan antar Kelompok Peminatan per minggu 6 jam pelajaran, dapat diambil dengan pilihan sebagai berikut:

1)   Dua matapelajaran (masing-masing 3 jam pelajaran) dari satu Kelompok Peminatan yang sama di luar Kelompok Peminatan pilihan, atau

2)   Satu matapelajaran di masing-masing Kelompok Peminatan di luar Kelompok Peminatan pilihan.

Khusus bagi Kelompok Peminatan Ilmu Bahasa dan Budaya, selain pola pilihan yang di atas, di Kelas X, peserta didik dapat melakukan pilihan sebagai berikut:

1)        Satu pilihan wajib matapelajaran dalam kelompok Bahasa Asing Lain (Arab, Mandarin, Jepang, Korea, Jerman, Perancis) sebagai bagian dari matapelajaran wajib Kelompok Peminatan Ilmu Bahasa dan Budaya.

2)        Dua mapel (masing-masing 3 jam pelajaran) dari matapelajaran Bahasa Asing Lainnya, atau

3)        Satu matapelajaran Bahasa Asing Lainnya (3 jam pelajaran) dan satu matapelajaran dari Kelompok Peminatan Ilmu Alam dan Matematika atau Kelompok Peminatan Ilmu-ilmu Sosial, atau

4)        Satu matapelajaran di kelompok peminatan Matematika dan Ilmu Alam dan satu Matapelajaran di kelompok Ilmu-ilmu Sosial, atau

5)        Dua matapelajaran di salah satu kelompok peminatan Matematika dan Ilmu Alam atau di kelompok peminatan Ilmu- ilmu Sosial.

Di Kelas XI dan XII peserta didik Kelompok Peminatan Ilmu Bahasa dan Budaya dapat memilih satu matapelajaran (4 jam pelajaran) dari Bahasa Asing Lainnya atau satu matapelajaran di Kelompok Peminatan Matematika dan Ilmu Alam atau Ilmu-ilmu Sosial.

Catatan:

o  Matapelajaran dalam kelompok Bahasa Asing Lain ditentukan oleh SMA/MA masing-masing sesuai dengan ketersediaan guru dan fasilitas belajar.

o  Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah yang tidak memiliki Kelompok Peminatan Ilmu Bahasa dan Budaya, dapat menyediakan pilihan matapelajaran Bahasa dan Sastra Indonesia, Bahasa dan Sastra Inggris, Antropologi atau salah satu matapelajaran dalam kelompok Bahasa Asing Lain sebagai pilihan matapelajaran yang dapat diambil peserta didik dari Kelompok Peminatan Matematika dan Ilmu Alam atau Kelompok Peminatan Ilmu-ilmu Sosial.

o  Bagi peserta didik yang menggunakan pilihan untuk menguasai satu bahasa asing tertentu atau matapelajaran tertentu, dianjurkan untuk memilih matapelajaran yang sama sejak tahun X sampai tahun XII.

o  Sangat dianjurkan setiap SMA/MA memiliki ketiga Kelompok Peminatan.

o  Peserta didik di SMA/MA Kelas XII dapat mengambil matakuliah pilihan di perguruan tinggi yang akan diakui sebagai kredit dalam kurikulum perguruan tinggi yang bersangkutan. Pilihan ini tersedia bagi peserta didik SMA/MA yang memiliki kerjasama dengan perguruan tinggi terkait.

Pendalaman minat matapelajaran tertentu dalam Kelompok Peminatan dapat diselenggarakan oleh satuan pendidikan melalui kerja sama dengan perguruan tinggi.

 

Tabel 3

Struktur Kurikulum Kelompok Peminatan Matematika dan Ilmu-ilmu Alam pada Sekolah Menengah Atas

MATA PELAJARAN

ALOKASI WAKTU PER MINGGU

KELAS X

KELAS XI

KELAS XII

KELOMPOK WAJIB

 

KELOMPOK A

1.

Pendidikan Agama dan Budipekerti

3

3

3

2.

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaran

2

2

2

3.

Bahasa Indonesia

4

4

4

4.

Matematika

4

4

4

5.

Sejarah Indonesia

2

2

2

6.

Bahasa Inggris

2

2

2

KELOMPOK B

7.

Seni Budaya

2

2

2

8.

Pendidikan Jasmani. O. Raga dan Kesehatan

3

3

3

9.

Prakarya dan Kewirausahaan

2

2

2

Jumlah Jam Pelajaran Kelompok Wajib (A dan B)

24

24

24

KELOMPOK PEMINATAN

 

KELOMPOK C

Mata Pelajaran Peminatan Akademik

10.

Matematika

3

4

4

11.

Biologi

3

4

4

12.

Fisika

3

4

4

13.

Kimia

3

4

4

Jumlah Jam Pelajaran Kelompok Mata Pelajaran Peminatan Akademik

12

16

16

Matapelajaran Pilihan Lintas Kelompok Peminatan dan/atau pendalaman minat

6

4

4

Jumlah Jam Pelajaran Kelompok C

18

20

20

Jumlah Jam Pelajaran Kelompok A, B, dan C yang harus ditempuh peserta didik per minggu

42

44

44

Jumlah Jam Tersedia per minggu

68

72

72

 

Tabel 4

Struktur Kurikulum Kelompok Peminatan Ilmu-ilmu Sosial pada Sekolah Menengah Atas

MATA PELAJARAN

ALOKASI WAKTU PER MINGGU

KELAS X

KELAS XI

KELAS XII

KELOMPOK WAJIB

 

KELOMPOK A

1.

Pendidikan Agama dan Budipekerti

3

3

3

2.

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaran

2

2

2

3.

Bahasa Indonesia

4

4

4

4.

Matematika

4

4

4

5.

Sejarah Indonesia

2

2

2

6.

Bahasa Inggris

2

2

2

KELOMPOK B

7.

Seni Budaya

2

2

2

8.

Pendidikan Jasmani. O. Raga dan Kesehatan

3

3

3

9.

Prakarya dan Kewirausahaan

2

2

2

Jumlah Jam Pelajaran Kelompok Wajib (A dan B)

24

24

24

KELOMPOK PEMINATAN

 

KELOMPOK C

Mata Pelajaran Peminatan Akademik

10.

Geografi

3

4

4

11.

Sejarah

3

4

4

12.

Sosiologi

3

4

4

13.

Ekonomi

3

4

4

Jumlah Jam Pelajaran Kelompok Mata Pelajaran Peminatan Akademik

12

16

16

Matapelajaran Pilihan Lintas Kelompok Peminatan dan/atau pendalaman minat

6

4

4

Jumlah Jam Pelajaran Kelompok C

18

20

20

Jumlah Jam Pelajaran Kelompok A, B, dan C yang harus ditempuh peserta didik per minggu

42

44

44

Jumlah Jam Tersedia per minggu

68

72

72

 

Tabel 5

Struktur Kurikulum SMA Kelompok  Peminatan Matematika dan Ilmu- Bahasa dan Budaya pada Sekolah Menengah Atas

MATA PELAJARAN

ALOKASI WAKTU PER MINGGU

KELAS X

KELAS XI

KELAS XII

KELOMPOK WAJIB

 

KELOMPOK A

1.

Pendidikan Agama dan Budipekerti

3

3

3

2.

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaran

2

2

2

3.

Bahasa Indonesia

4

4

4

4.

Matematika

4

4

4

5.

Sejarah Indonesia

2

2

2

6.

Bahasa Inggris

2

2

2

KELOMPOK B

7.

Seni Budaya

2

2

2

8.

Pendidikan Jasmani. O. Raga dan Kesehatan

3

3

3

9.

Prakarya dan Kewirausahaan

2

2

2

Jumlah Jam Pelajaran Kelompok Wajib (A dan B)

24

24

24

KELOMPOK PEMINATAN

 

KELOMPOK C

Mata Pelajaran Peminatan Akademik

10.

Bahasa dan sastra Indonesia

3

4

4

11.

Bahasa dan sastra Inggris

3

4

4

12.

Bahasa Asing Lain (Arab, Mandarin, Jepang, Korea, Jerman, Perancis)

3

4

4

13.

Antropologi

3

4

4

Jumlah Jam Pelajaran Kelompok Mata Pelajaran Peminatan Akademik

12

16

16

Matapelajaran Pilihan Lintas Kelompok Peminatan dan/atau pendalaman minat

6

4

4

Jumlah Jam Pelajaran Kelompok C

18

20

20

Jumlah Jam Pelajaran Kelompok A, B, dan C yang harus ditempuh peserta didik per minggu

42

44

44

Jumlah Jam Tersedia per minggu

68

72

72

 

 

C. Standar Proses Pendidikan

Standar Proses adalah kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan. Standar Kompetensi Lulusan memberikan kerangka konseptual tentang sasaran pembelajaran yang harus dicapai,s sedangkan Standar Isi memberikan kerangka konseptual tentang kegiatan belajar dan pembelajaran yang diturunkan dari tingkat kompetensi dan ruang lingkup materi. Sesuai dengan Standar Kompetensi Lulusan, sasaran pembelajaran mencakup pengembangan ranah sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dielaborasi untuk setiap satuan pendidikan. Ketiga ranah kompetensi tersebut memiliki lintasan perolehan (proses psikologis) yang berbeda.

Aktivitas pembelajaran untuk membangun kompetensi sikap. Pengetahuan, dan keterampilan tertera pada tabel berikut.

 

 

RANAH KOMPETENSI

SIKAP

PENGETAHUAN

KETERAMPILAN

Text Box: AKTIVITAS

Menerima

Mengingat

Mengamati

Menjalankan

Memahami

Menanya

Menghargai

Menerapkan

Mencoba

Menghayati

Menganalisa

Menalar

Mengamalkan

Mengevaluasi

Menyaji

 

 

Mencipta

 

Karaktersitik kompetensi beserta perbedaan lintasan perolehan turut serta mempengaruhi karakteristik standar proses. Proses pembelajaran yang dapat menerapkan beberapa lintasan yang berdeda menggunakan pendekatan ilmiah (scientific approach), tematik terpadu (tematik antarmata pelajaran), dan tematik (dalam suatu mata pelajaran). Untuk menerapkan pendekatan ini, maka perlu menerapkan pembelajaran berbasis penyingkapan/penelitian (discovery/inquiry learning). Untuk mendorong kemampuan peserta didik untuk menghasilkan karya kontekstual, baik individual maupun kelompok maka sangat disarankan menggunakan pendekatan pembelajaran yang menghasilkan karya berbasis pemecahan masalah (project based learning).

Merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, proses pendidikan pada satuan pendidikan sebagai berikut:

1.    Karakteristik proses pembelajaran di SMA dan MA/SMALB/SMK/MAK/Paket C/ Paket C Kejuruan secara keseluruhan berbasis mata pelajaran, meskipun pendekatan tematik masih dipertahankan.

2.    Perencanaan pembelajaran meliputi silabus, rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang disesuaikan dengan pembelajaran dengan pendekatan saintifik, penyiapan media dan sumber belajar, perangkat penilaian pembelajaran, dan skenario pembelajaran. Silabus telah disiapkan oleh Pemerintah kecuali Muatan Lokal, sedangkan dokumen perencanaan lainnya disiapkan oleh guru. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih. RPP dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran.Setiap pendidik pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, efisien, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.RPP disusun berdasarkanKD atau subtemayang dilaksanakan dalamsatu kali pertemuan atau lebih.

3.    Pelaksanaan pembelajaran pada SMA memiliki persyaratan alokasi waktu 45 menit setiap jam tatap muka. Untuk meningkatan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan pembelajaran, peserta didik menggunakan Buku Teks yang diterbitkan oleh Pemerintah sebagai referensi utama, dan buku-buku lain yang relevan. Kegiatan pelaksanaan pembelajaran meliputi kegiatan pendahuluan, kegiatan inti, dan kegiatan penutup. Pelaksanaan pembelajaran merupakan implementasi dari RPP, meliputi kegiatan pendahuluan, inti dan penutup.

a)        Kegiatan Pendahuluan

Dalam kegiatan pendahuluan, guru:

ú  menyiapkan peserta didik secara psikis dan fisik untuk mengikuti proses pembelajaran;

ú  memberi motivasi belajar siswa secara kontekstual sesuai manfaat dan aplikasi materi ajar dalam kehidupan sehari-hari, dengan memberikan contoh dan perbandingan lokal, nasional dan internasional;

ú  mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang mengaitkan pengetahuan sebelumnya dengan materi yang akan dipelajari;

ú  menjelaskan tujuan pembelajaran atau kompetensi dasar yang akan dicapai; dan

ú  menyampaikan cakupan materi dan penjelasan uraian kegiatan sesuai silabus.

 

b)        Kegiatan Inti

Kegiatan inti menggunakan model pembelajaran, metode pembelajaran, media pembelajaran, dan sumber belajar yang disesuaikan dengan karakteristik peserta didik dan mata pelajaran. Pemilihan pendekatan tematik dan/atau tematik terpadu dan/atau saintifik dan/atauinkuiri dan penyingkapan (discovery) dan/ataupembelajaran yang menghasilkan karya berbasis pemecahan masalah (project based learning)disesuaikan dengan karakteristik kompetensi dan jenjang pendidikan.

v Sikap. Sesuai dengan karakteristik sikap, maka salah satu alternatif yang dipilih adalah proses afeksi mulai dari menerima, menjalankan, menghargai, menghayati, hingga mengamalkan. Seluruh aktivitas pembelajaran berorientasi pada tahapan kompetensi yang mendorong siswa untuk melakuan aktivitas tersebut.

v Pengetahuan. Pengetahuandimilikimelaluiaktivitasmengetahui, memahami, menerapkan, menganalisis, mengevaluasi, hingga mencipta.Karakteritik aktivititas belajar dalam domain pengetahuan ini memiliki perbedaan dan kesamaan dengan aktivitas belajar dalam domain keterampilan. Untuk memperkuat pendekatan saintifik, tematik terpadu, dan tematik sangat disarankan untuk menerapkan belajar berbasis penyingkapan/penelitian (discovery/inquiry learning). Untuk mendorong peserta didik menghasilkan karya kreatif dan kontekstual, baik individual maupun kelompok, disarankan menggunakan pendekatan pembelajaran yang menghasilkan karya berbasis pemecahan masalah (project based learning).

v Keterampilan. Keterampilan diperoleh melalui kegiatan mengamati, menanya, mencoba, menalar, menyaji, dan mencipta. Seluruh isi materi (topik dan subtopik) mata pelajaran yang diturunkan dari keterampilan harus mendorong siswa untuk melakukan proses pengamatan hingga penciptaan. Untuk mewujudkan keterampilan tersebut perlu melakukan pembelajaran yang menerapkan modus belajar berbasis penyingkapan/penelitian (discovery/inquiry learning) dan pembelajaran yang menghasilkan karya berbasis pemecahan masalah (project based learning).

 

c)        Kegiatan Penutup.

Dalam kegiatan penutup, guru bersama siswa baik secara individual maupun kelompok melakukan refleksi untuk mengevaluasi:

§  seluruh rangkaian aktivitas pembelajaran dan hasil-hasil yang diperoleh untuk selanjutnya secara bersama menemukan manfaat langsung maupun tidak langsung dari hasil pembelajaran yang telah berlangsung;

§  memberikan umpan balik terhadap proses dan hasil pembelajaran;

§  melakukan kegiatan tindak lanjut dalam bentuk pemberian tugas,

§  baik tugas individual maupun kelompok; dan

§  menginformasikan rencana kegiatan pembelajaran untuk pertemuan berikutnya.

1)   Penilaian proses pembelajaran menggunakan pendekatan penilaian otentik (authentic assesment) yang menilai kesiapan siswa, proses, dan hasil belajar secara utuh. Keterpaduan penilaian ketiga komponen tersebut akan menggambarkan kapasitas, gaya, dan perolehan belajar siswa atau bahkan mampu menghasilkan dampak instruksional (instructional effect) dan dampak pengiring (nurturant effect) dari pembelajaran.

2)   Pengawasan proses pembelajaran dilakukan melalui kegiatan pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, serta tindak lanjut secara berkala dan berkelanjutan. Pengawasan proses pembelajaran dilakukan oleh kepala satuan pendidikan dan pengawas.

 

D. Standar Penilaian Pendidikan

Standar Penilaian Pendidikan adalah kriteria mengenai mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik. Penilaian pendidikan sebagai proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik. Penilaian hasil belajar pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dilaksanakan oleh pendidik, satuan pendidikan, Pemerintah dan/atau lembaga mandiri.

1)   Penilaian oleh pendidik

Pendidikan oleh pendidik meliputi penilaian sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Penilaian  sikap dilaksanakan oleh guru dengan teknik non tes dalam bentuk penilaian diri, pengamatan, penilaian antar teman, dan jurnal. Penilaian pengetahuan dilaksanakan dengan tes tertulis/ lisan yang meliputi Ulangan Harian, Ulangan Tengah Semester, dan Ulangan Akhir Semester. Penilaian keterampilan dilaksanakan dengan penilaian kinerja melalui tes praktik, projek, dan portofolio.

Jenis ulangan sebagai berikut:

a)        Penilaian Sikap

Penilaian untuk kompetensi sikap dilakukan dengan teknik:

(1)   Observasi, merupakan teknik penilaian yang dilakukan secara berkesinambungan dengan menggunakan indera, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan menggunakan pedoman observasi yang berisi sejumlah indikator perilaku yang diamati.

(2)   Penilaian diri, merupakan teknik penilaian dengan cara meminta peserta didik untuk mengemukakan kelebihan dan kekurangan dirinya dalam konteks pencapaian kompetensi. Instrumen yang digunakan berupa lembar penilaian diri.

(3)   Penilaian antarpeserta didik, merupakan teknik penilaian dengan cara meminta peserta didik untuk saling menilai terkait dengan pencapaian kompetensi. Instrumen yang digunakan berupa lembar penilaian antarpeserta didik.

(4)   Jurnal, merupakan catatan pendidik di dalam dan di luar kelas yang berisi informasi hasil pengamatan tentang kekuatan dan kelemahan peserta didik yang berkaitan dengan sikap dan perilaku.

b)        Penilaian untuk kompetensi pengetahuan

Penilaian pengetahuan dilakukan dalam bentuk:

(1)   Ulangan Harian (UH) merupakan kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk menilai kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih.

(2)   Ulangan Tengah Semester (UTS)merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8 – 9 minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan ulangan tengah semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut.

(3)   Ulangan Akhir Semester (UAS)merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester tersebut.

c)        Penilaian untuk kompetensi keterampilan

Pendidik menilai kompetensi keterampilan melalui penilaian kinerja, yaitu penilaian yang menuntut peserta didik mendemonstrasikan suatu kompetensi tertentu dengan menggunakan tes praktik, projek, dan penilaian portofolio. Instrumen yang digunakan berupa daftar cek atau skala penilaian (rating scale) yang dilengkapi rubrik.

(1)     Tes praktik adalah penilaian yang menuntut respon berupa keterampilan melakukan suatu aktivitas atau perilaku sesuai dengan tuntutan kompetensi.

(2)     Projek adalah tugas-tugas belajar (learning tasks) yang meliputi kegiatan perancangan, pelaksanaan, dan pelaporan secara tertulis maupun lisan dalam waktu tertentu.

(3)     Penilaian portofolio adalah penilaian yang dilakukan dengan cara menilai kumpulan seluruh karya peserta didik dalam bidang tertentu yang bersifat reflektif-integratif untuk mengetahui minat, perkembangan, prestasi, dan/atau kreativitas peserta didik dalam kurun waktu tertentu. Karya tersebut dapat berbentuk tindakan nyata yang mencerminkan kepedulian peserta didik terhadap lingkungannya.

 

Instrumen penilaian harus memenuhi persyaratan:

(1)     substansi yang merepresentasikan kompetensi yang dinilai;

(2)     konstruksi yang memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan bentuk instrumen yang digunakan; dan

(3)     penggunaan bahasa yang baik dan benar serta komunikatif sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik.

2)   Penilaian oleh Satuan Pendidikan

Penilaian oleh satuan pendidikan melalui Ujian Sekolah dan Ujian Mutu Kompetensi.

a)    Ujian Sekolah/Madrasah merupakan kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi di luar kompetensi yang diujikan pada UN, dilakukan oleh satuan pendidikan.

b)   Ujian Tingkat Kompetensi yang selanjutnya disebut UTK merupakan kegiatan pengukuran yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mengetahui pencapaian tingkat kompetensi. Cakupan UTK meliputi sejumlah Kompetensi Dasar yang merepresentasikan Kompetensi Inti pada tingkat kompetensi tersebut.

3)   Penilaian oleh Pemerintah

Penilaian oleh pemerintah dilaksanakan melalui Ujian Nasional (UN) dan Ujian Mutu Tingkat Kompetensi.

a)        Ujian Mutu Tingkat Kompetensi yang selanjutnya disebut UMTK merupakan kegiatan pengukuran yang dilakukan oleh pemerintah untuk mengetahui pencapaian tingkat kompetensi. Cakupan UMTK meliputi sejumlah Kompetensi Dasar yang merepresentasikan Kompetensi Inti pada tingkat kompetensi tersebut.

b)        Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN merupakan kegiatan pengukuran kompetensi tertentu yang dicapai peserta didik dalam rangka menilai pencapaian Standar Nasional Pendidikan, yang dilaksanakan secara nasional.

Hasil penilaian dilaporkan oleh pendidik kepada peserta didik dan kepala sekolah. Sekolah menyampaikan laporan kepada orang tua peserta diik dan dinas pendidikan dan atau penyelenggara pendidikan.


BAB III

PENGELOLAAN KURIKULUM SMA

 

 

Pengelolaan pendidikan adalah pengaturan kewenangan dalam penyelenggaraan sistem pendidikan nasional oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, penyelenggara pendidikan yang didirikan masyarakat, dan satuan pendidikan agar proses pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional (Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010). Satu diantara bagian esensial pendidikan yang perlu dikelola adalah kurikulum. Pengelolaan kurikulum merupakan pengaturan kewenangan Pemerintah, pemerintah daerah, dan satuan pendidikan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kurikulum (PP No. 32 Tahun 2013).

Dokumen Kurikulum merupakan perangkat operasional untuk memfasilitasi pengembangan, pelaksanaan, dan penilaian Kurikulum. Dokumen Kurikulum terdiri atas: (1) dokumen Kurikulum setiap satuan pendidikan atau program pendidikan; (2) dokumen Kurikulum setiap mata pelajaran; (3) pedoman implementasi Kurikulum; (3) Buku Teks Pelajaran; (4) Buku Panduan Guru; dan (5) Dokumen Kurikulum lainnya.

 

A.      Pengelolaan Kurikulum SMA oleh Pemerintah

Dalam melaksanakan pengelolaan Kurikulum Pemerintah berwenang menyiapkan, menyusun, dan mengevaluasi:

1.      Dokumen Kurikulum setiap satuan pendidikan atau program pendidikan;

2.      Dokumen Kurikulum setiap mata pelajaran;

3.      Pedoman implementasi Kurikulum;

4.      Buku Teks Pelajaran; dan

5.      Buku Panduan Guru.

Pemerintah berwenang dan berkewajiban melakukan evaluasi muatan nasional dan muatan lokal.

 

B.       Pengelolaan Kurikulum oleh Pemerintah Provinsi dan Kabupaen/Kota

Pemerintah daerah provinsi melakukan koordinasi dan supervisi pengelolaan muatan lokal pada pendidikan menengah. Pemerintah daerah kabupaten/kota melakukan koordinasi dan supervisi pengelolaan muatan lokal pada pendidikan dasar. Pengelolaan muatan lokal meliputi penyiapan, penyusunan, dan evaluasi:

a. Dokumen muatan lokal;

b. Buku Teks Pelajaran; dan

c. Buku Panduan Guru.

Dalam hal seluruh kabupaten/kota pada 1 (satu) provinsi sepakat menetapkan 1 (satu) muatan lokal yang sama, koordinasi dan supervisi pengelolaan Kurikulum pada pendidikan dasar dilakukan oleh pemerintah daerah provinsi.

 

C.      Pengelolaan Kurikulum oleh Satuan Pendidikan

1.      Prinsip Pengelolaan Kurikulum

Pengelolaan kurikulum oleh satuan pendidikan dilaksanakan dengan prinsip:

a.    Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya.

Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik serta tuntutan lingkungan. Memiliki posisi sentral berarti bahwa kegiatan pembelajaran harus berpusat pada peserta didik.

b.    Beragam dan terpadu

Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan kebutuhan nasional sesuai tujuan pendidikan, keragaman karakteristik peserta didik, kondisi daerah, jenjang dan jenis pendidikan, serta menghargai dan tidak diskriminatif terhadap perbedaan agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan jender. Kurikulum meliputi substansi komponen muatan wajib dan muatan lokal.

c.    Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni

Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni berkembang secara dinamis. Oleh karena itu, semangat dan isi kurikulum memberikan pengalaman belajar peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.

d.   Relevan dengan kebutuhan kehidupan

Pengembangan kurikulum satuan pendidikan dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menjamin relevansi pendidikan dengan kebutuhan kehidupan, termasuk di dalamnya kehidupan kemasyarakatan, dunia usaha dan dunia kerja. Oleh karena itu, pengembangan kurikulum perlu memperhatikan keseimbangan antara hard skills dan soft skills pada setiap kelas antarmata pelajaran, dan memperhatikan kesinambungan hard skills dan soft skills antarkelas.

e.    Menyeluruh dan berkesinambungan

Substansi kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompetensi (sikap, pengetahuan, dan keterampilan), bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antar jenjang pendidikan.

f.     Belajar sepanjang hayat.

Kurikulum diarahkan pada proses pengembangan, pembudayaan, dan pemberdayaan kemampuan peserta didik untuk belajar sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal, nonformal, dan informal dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu berkembang serta arah pengembangan manusia seutuhnya.

g.    Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah

Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan daerah untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kepentingan nasional dan daerah saling mengisi dan memberdayakan sejalan dengan prinsip Bhinneka Tunggal Ika dalam kerangka NKRI.

 

 

2. Pengelolaan Dokumen 1 Kurikulum

KTSP pada Sekolah Menengah Atas (Kurikulum SMA) dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan Komite Sekolah/Madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan provinsi. Pihak-pihak yang terlibat dalam penyusunan KTSP-SMA terdiri dari:

1.        Tim penyusun/pengembang KTSP (TPK) Sekolah yang terdiri atas: guru, konselor, dan kepala sekolah sebagai ketua merangkap anggota. Dalam kegiatan penyusunan KTSP.

2.        Komite sekolah,

3.        Nara sumber dan pihak lain yang terkait

4.        Dinas Pendidikan

Dinas pendidikan yang bertanggung jawab dalam penyusunan Kurikulum SMA adalah dinas pendidikan provinsi.

 

    Kurikulum yang dikelola oleh satuan pendidikan meliputi:

1.        muatan lokal;

2.        Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan;

3.        Rencana Pelaksanaan Pembelajaran; dan

4.        Pelaksanaan Pembelajaran.

 

Rencana pelaksanaan Pembelajaran dan pelaksanaan Pembelajaran disusun sesuai dengan potensi, minat, bakat, dan kemampuan Peserta Didik dalam lingkungan belajar. Dokumen kurikulum setiap satuan pendidikan atau program pendidikan merupakan dokumen yang berisikan kerangka dasar kurikulum, struktur kurikulum, beban belajar, dan alokasi waktu. (penjelasan pasal 77). Dokumen kurikulum setiap mata pelajaran berisikan karakteristik mata pelajaran, Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar, serta silabus.

 

3. Evaluasi

Evaluasi Kurikulum merupakan upaya mengumpulkan dan mengolah informasi dalam rangka meningkatkan efektifitas pelaksanaan Kurikulum pada tingkat nasional, daerah, dan satuan pendidikan. Evaluasi Kurikulum dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan/atau masyarakat. Evaluasi muatan nasional dan muatan lokal dilakukan oleh Pemerintah. Evaluasi muatan lokal dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya masing- masing. Evaluasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dilakukan oleh satuan pendidikan yang berkoordinasi dengan dinas pendidikan setempat. Evaluasi muatan nasional, muatan lokal, dan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dapat dilakukan oleh masyarakat. Evaluasi Kurikulum digunakan untuk penyempurnaan Kurikulum.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


 

BAB IV

PENYSUNAN  DOKUMEN

 KURIKULUM SEKOLAH MENENGAH ATAS

 

 

A.   Mekanisme

Penyusunan KTSP merupakan bagian dari kegiatan perencanaan sekolah/madrasah. Kegiatan ini dapat berbentuk rapat kerja dan/atau lokakarya sekolah/madrasah dan/atau kelompok sekolah/madrasah yang diselenggarakan sebelum tahun pelajaran baru.

a.  Langkah-langkah Penyusunan KTSP

     Kegiatan penyusunan KTSP secara garis besar meliputi:

1)       analisis konteks;

2)       perumusan visi dan misi berdasarkan analisis konteks denga tetap mempertimbangkan keunggulan dan kebutuhan nasional dan daerah;

3)       penyiapan dan penyusunan draf;

4)       riviu dan  revisi, dan finalisasi;

5)       pemantapan dan penilaian; dan

6)       pengesahan.

 

b.   Prinsip-prinsip Penyusunan

Dalam menyusun KTSP perlu memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut:

1)  mengembangkan keseimbangan antara pengembangan sikap spiritual dan sosial, rasa ingin tahu, kreativitas, kerja sama dengan kemampuan intelektual dan psikomotorik;

2)  sekolah merupakan bagian dari masyarakat yang memberikan pengalaman belajar terencana dimana peserta didik menerapkan apa yang dipelajari di sekolah ke masyarakat dan memanfaatkan masyarakat sebagai sumber belajar;

3)  mengembangkan sikap, pengetahuan, dan keterampilan serta

menerapkannya dalam berbagai situasi di sekolah dan masyarakat;

4. memberi waktu yang cukup leluasa untuk mengembangkan berbagai sikap, pengetahuan, dan keterampilan;

4)  Peningkatan Iman, Takwa, dan Akhlak Mulia

Iman, takwa, dan akhlak mulia menjadi dasar pembentukan kepribadian peserta didik secara utuh. KTSP disusun agar semua mata pelajaran dapat menunjang peningkatan iman, takwa, dan akhlak mulia.

5)  Kebutuhan Kompetensi Masa Depan

Kurikulum harus mampu menjawab tantangan kebutuhan kompetensi masa depan sehingga dalam proses pembelajaran perlu mengembangkan kemampuan-kemampuan peserta didik yang diperlukan yaitu antara lain:

(a)    kemampuan berkomunikasi,

(b)    berpikir kritis dan kreatif dengan mempertimbangkan nilai dan moral Pancasila agar menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggungjawab,

(c)     toleran dalam keberagaman,

(d)    mampu hidup dalam masyarakat global, memiliki minat luas dalam kehidupan dan kesiapan untuk bekerja, kecerdasan sesuai dengan bakat/minatnya, dan  peduli terhadap lingkungan.

6)  Peningkatan Potensi, Kecerdasan, dan Minat sesuai dengan Tingkat Perkembangan dan Kemampuan Peserta Didik.

Pendidikan merupakan proses sistematik untuk meningkatkan martabat manusia secara holistik yang memungkinkan potensi diri (afektif, kognitif, psikomotor) berkembang secara optimal. Sejalan dengan itu, kurikulum disusun dengan memperhatikan; dan potensi, tingkat perkembangan, minat, kecerdasan intelektual, emosional, sosial, spritual, dan kinestetik peserta didik.

7)  Keragaman Potensi dan Karakteristik Daerah dan Lingkungan

Daerah memiliki keragaman potensi, kebutuhan, tantangan, dan karakteristik lingkungan. Masing-masing daerah memerlukan pendidikan yang sesuai dengan karakteristik daerah dan pengalaman hidup sehari-hari. Oleh karena itu, kurikulum perlu memuat keragaman tersebut untuk menghasilkan lulusan yang relevan dengan kebutuhan pengembangan daerah.

8)       Tuntutan Pembangunan Daerah dan Nasional

Dalam era otonomi dan desentralisasi, kurikulum adalah salah satu media pengikat dan pengembang keutuhan bangsa yang dapat mendorong partisipasi masyarakat dengan tetap mengedepankan wawasan nasional. Untuk itu, kurikulum perlu memperhatikan keseimbangan antara kepentingan daerah dan nasional.

9)       Tuntutan Dunia Kerja

Kegiatan pembelajaran harus dapat mendukung tumbuh kembangnya pribadi peserta didik yang berjiwa kewirausahaan dan mempunyai kecakapan hidup. Oleh sebab itu, kurikulum perlu memuat kecakapan hidup untuk membekali peserta didik memasuki dunia kerja. Hal ini sangat penting terutama bagi satuan pendidikan kejuruan dan peserta didik yang tidak melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi.

10)  Perkembangan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Seni

Pendidikan perlu mengantisipasi dampak global yang membawa masyarakat berbasis pengetahuan di mana IPTEKS sangat berperan sebagai penggerak utama perubahan. Pendidikan harus terus menerus melakukan adaptasi dan penyesuaian perkembangan IPTEKS sehingga tetap relevan dan kontekstual dengan perubahan. Oleh karena itu, kurikulum harus dikembangkan secara berkala dan berkesinambungan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.

11)  Agama

Kurikulum dikembangkan untuk mendukung peningkatan iman, taqwa, serta akhlak mulia dan tetap memelihara toleransi dan kerukunan umat beragama. Oleh karena itu, muatan kurikulum semua matapelajaran ikut mendukung peningkatan iman, takwa, dan akhlak mulia.

12)  Dinamika Perkembangan Global

Kurikulum menciptakan kemandirian, baik pada individu maupun bangsa, yang sangat penting ketika dunia digerakkan oleh pasar bebas. Pergaulan antarbangsa yang semakin dekat memerlukan individu yang mandiri dan mampu bersaing serta mempunyai kemampuan untuk hidup berdampingan dengan suku dan bangsa lain.

13)  Persatuan Nasional dan Nilai-Nilai Kebangsaan

Kurikulum diarahkan untuk membangun karakter dan wawasan kebangsaan peserta didik yang menjadi landasan penting bagi upaya memelihara persatuan dan kesatuan bangsa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Oleh karena itu, kurikulum harus menumbuhkembangkan wawasan dan sikap kebangsaan serta persatuan nasional untuk memperkuat keutuhan bangsa dalam wilayah NKRI.

14)  Kondisi Sosial Budaya Masyarakat Setempat

Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik sosial budaya masyarakat setempat dan menunjang kelestarian keragaman budaya. Penghayatan dan apresiasi pada budaya setempat ditumbuhkan terlebih dahulu sebelum mempelajari budaya dari daerah dan bangsa lain.

15)  Kesetaraan Jender

Kurikulum diarahkan kepada pengembangan sikap dan perilaku yang berkeadilan dengan memperhatikan kesetaraan jender.

16)  Karakteristik Satuan Pendidikan

Kurikulum dikembangkan sesuai dengan kondisi dan ciri khas satuan pendidikan.

 

B.       Komponen

Komponen Kurikulum SMA memuat:

1.        Visi, Misi, dan Tujuan Pendidikan Satuan Pendidikan

Visi mendeskripsikan cita-cita yang hendak dicapai oleh satuan pendidikan.

2.        Misi mendeskripsikan indikator-indikator yang harus dilakukan melalui rencana tindakan dalam mewujudkan visi satuan pendidikan.

3.        Tujuan pendidikan mendeskripsikan hal-hal yang perlu diwujudkan sesuai dengan karakteristik satuan pendidikan.

4.        Muatan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan

Muatan KTSP terdiri atas muatan kurikulum pada tingkat nasional, muatan kurikulum pada tingkat daerah, dan muatan kekhasan satuan pendidikan.

a.         Muatan Kurikulum pada Tingkat Nasional

Muatan kurikulum pada tingkat nasional yang dimuat dalam KTSP untuk SMA adalah sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 69 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum SMA/MA;

b.        Muatan Kurikulum Tingkat Daerah

Muatan kurikulum pada tingkat daerah yang dimuat dalam KTSP terdiri atas sejumlah bahan kajian dan pelajaran dan/atau mata pelajaran muatan lokal yang ditentukan oleh daerah yang bersangkutan. Penetapan muatan lokal didasarkan pada kebutuhan dan kondisi setiap daerah, baik untuk provinsi maupun kabupaten/kota. Muatan lokal yang berlaku untuk seluruh wilayah provinsi ditetapkan dengan peraturan gubernur. Begitu pula halnya, apabila muatan lokal yang berlaku untuk seluruh wilayah kabupaten/kota ditetapkan dengan peraturan bupati/walikota.

c.         Muatan Kekhasan Tingkat Satuan Pendidikan

Muatan kekhasan satuan pendidikan berupa bahan kajian dan pelajaran dan/atau mata pelajaran muatan lokal serta program kegiatan yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan dengan mempertimbangkan kebutuhan peserta didik.

5.        Pengaturan Beban Belajar

Beban belajar dalam KTSP diatur dalam bentuk sistem paket atau sistem kredit semester.

a.    Sistem Paket

Beban belajar dengan sistem paket sebagaimana diatur dalam struktur kurikulum setiap satuan pendidikan merupakan pengaturan alokasi waktu untuk setiap mata pelajaran yang terdapat pada semester gasal dan genap dalam satu tahun pelajaran. Beban belajar pada sistem paket terdiri atas pembelajaran tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri. Beban belajar penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri pada SMA yang menggunakan Sistem Paket yaitu 0%-60% dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan. Pemanfaatan alokasi waktu tersebut mempertimbangkan potensi dan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi.

b.    Sistem Kredit Semester

Sistem Kredit Semester (SKS) diberlakukan hanya untuk SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK. Beban belajar setiap mata pelajaran pada SKS dinyatakan dalam satuan kredit semester (sks). Beban belajar 1 (satu) sks terdiri atas 1 (satu) jam pembelajaran tatap muka, 1 (satu) jam penugasan terstruktur, dan 1 (satu) jam kegiatan mandiri. Beban belajar tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri pada SMA yang menggunakan Sistem Kredit Semester (SKS) mengikuti aturan sebagai berikut:  Satu sks pada SMA/MA/SMK/MAK terdiri atas: 45 menit tatap muka dan 25 menit penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri.

 

4. Beban Belajar Tambahan

Satuan pendidikan dapat menambah beban belajar per minggu sesuai dengan kebutuhan belajar peserta didik. Konsekuensi penambahan beban belajar pada satuan pendidikan menjadi tanggung jawab satuan pendidikan yang bersangkutan.

 

6.      Kalender Pendidikan

Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun pelajaran yang merujuk pada Kalender pendidikan nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. Pengaturan waktu ini mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur.

a.         Permulaan Waktu Pelajaran

Permulaan waktu pelajaran di setiap satuan pendidikan  dimulai pada setiap awal tahun pelajaran.

b.        Pengaturan Waktu Belajar Efektif

Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran di luar waktu libur untuk setiap tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan. Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu yang meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal (kurikulum tingkat daerah), ditambah jumlah jam untuk kegiatan lain yang dianggap penting oleh satuan pendidikan.

c.        Pengaturan Waktu Libur

Penetapan waktu libur dilakukan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku tentang hari libur, baik nasional maupun daerah. Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus.

Alokasi waktu minggu efektif belajar, waktu libur, dan kegiatan lainnya tertera pada Tabel berikut ini.

 

Tabel 1: Alokasi Waktu pada Kalender Pendidikan

 

No.

Kegiatan

Alokasi Waktu

Keterangan

1.

Minggu efektif belajar





Minimum 34 minggu dan maksimum 38 minggu

Digunakan untuk kegiatan pembelajaran efektif pada setiap satuan pendidikan

2.

Jeda tengah semester

Maksimum 2 minggu

Satu minggu setiap semester

3.

Jeda antar semester

Maksimum 2 minggu

Antara semester I dan II

4.

Libur akhir tahun pelajaran

Maksimum 3 minggu

Digunakan untuk penyiapan kegiatan dan administrasi akhir dan awal tahun pelajaran

5.

Hari libur keagamaan

 

2–4 minggu

 

Daerah khusus yang memerlukan libur keagamaan lebih panjang dapat mengaturnya sendiri tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran efektif

6.

Hari libur umum/nasional

Maksimum 2 minggu

Disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah

7.

Hari Libur Khusus

Maksimum 1 minggu

Untuk satuan pendidikan sesuai dengan ciri kekhususan masing-masing

8.

Kegiatan khusus sekolah/madras ah

Maksimum 3 minggu

Digunakan untuk kegiatan yang diprogramkan secara khusus oleh sekolah/madrasah tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran efektif.

 

 

Berdasarkan komponen dan muatan KTSP untuk SMA diatas, maka sistematika penulisan Dokumen KTSP untuk SMA adalah sebagai berikut:

§  Cover

§  Lembar Pengesahan

§  Kata Pengantar

§  Daftar Isi

§  Dafar Tabel

§  Daftar Lampiran

§  Isi Dokumen:

o   Bab I Pendahuluan

o   Bab II Visi, Misi, dan Tujuan Sekolah

o   Bab III Muatan Kurikulum

o   Bab IV Kalender Pendidikan

o   Bab VI Penutup

 

§  Lampiran:

 

Penjelasan untuk masing-masing komponen dalam Sistematika KTSP di atas tertera pada tabel 2 berikut:

 

Tabel 2 Pentunjuk Teknis Penulisan Dokumen KTSP

 

Cover

Berisi judul, logo sekolah dan/logo pemda, tahun pelajaran, dan alamat sekolah. Contoh dapat dilihat pada Lampiran 1 Contoh Cover Dokumen KTSP

Lembar Pengesahan

Ditandatangani oleh Kepala Sekolah, Ketua Komite Sekolah, dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi

Kata Pengantar

Kata Pengantar dari Ketua Tim Pengembang (Kepala Sekolah)

Daftar Isi

Daftar Judul dan Sub Judul  yang berada dalam Dokumen KTSP.

Daftar Tabel

Daftar Judul Tabel yang terdapat dalam Dokumen KTSP.

Daftar Lampiran

Daftar Judul Lampiran dalam Dokumen ini.

Bab I PENDAHULUAN

 

A.    Latar Belakang

Mendeskripsikan dasar pemikiran penyusunan KTSP yang meliputi:

ú  tuntutan kebijakan tentang perlunya menyusun Dokumen KTSP

ú  Uraian empirik sekolah terkait hasil analisis konteks tentang:

ü  penerapan dan pencapaian SKL SI, Standar Proses, dan Standar Penilaian tahun sebelumnya.

ü  Kondisi sekolah yang mendeskripsikan daya dukung sekolah terhadap proses pendidikan di sekolah yang meliputi penerapan dan pencapaian standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana pendidikan, standar pembiayaan pendidikan, dan standar pengelolaan pendidikan.

ú  Merujuk kepada 2 hal di atas menegaskan pentingnya disusun KTSP sebagai lintasan pendidikan yang harus dilalui oleh peserta didik.

B.    Landasan Hukum DAN LANDASAN OPERASIONAL

ú  Landasan Hukum: Menyebutkan Peraturan-peraturan yang mengamanahkan dan mengatur keharusan sekolah menyusun/mengembangkan KTSP.

ú  Landasan Operasional: Peraturan-peraturan yang dirujuk terkait hal-hal yang bersifat ketetapan ataupun hal-hal teknis tentang SKL, SI, Standar Proses, dan Standar Penilaian, serta ketentuan Mulok serta kekhasan satuan pendidikan.

C.    Tujuan

Mendeskripsikan tujuan Kurikulum yang disusun, dikembangkan, ditetapkan dan dilaksanakan di sekolah.

BAB II VISI, MISI, dan TUJUAN SEKOLAH

Judul Bab II ini ditulis sebagai berikut:

“BAB II VISI, MISI, DAN TUJUAN SMA …(sesuai nama Sekolah yang sesuai dengan nomenclatur sekolah yang syah” misalnya: “BAB II VISI, MISI, DAN TUJUAN SMA NEGERI  20 KOTA TANGERANG SELATAN”.

Pada awal bab II ini diuraikan tentang dasar pemikiran ditetapkannya Visi dan Misi Sekolah yang t yaitu uraian tentang tujuan dan fungsi pendidikan nasional, tujuan pendidikan menengah dan tuntutan Kurikulum Nasional dan Kurikulum Daerah

A.    Visi

Menuliskan Visi dan Indikator Visi yang telah ditetapkan oleh Sekolah dalam Rencana Kerja Sekolah

B.    Misi

Menuliskan Misi yang telah ditetapkan oleh Sekolah dalam Rencana Kerja Sekolah

C.    Tujuan Sekolah

Menuliskan Tujuan yang telah ditetapkan oleh Sekolah dalam Rencana Kerja Sekolah/Rencana Kerja Jangka Menengah dengan ketentuan:

ú  Menggambarkan proses dan hasil program atau kegiatan-kegiatan untuk mencapai misi dan visi yang telah ditetapkan.

ú  Menggambarkan proses dan hasil pembelajaran yang diterapkan dalam mencapai misi yang yang telah ditetapkan.

ú  Menggambarkan proses dan hasil penilaian untuk mencapai misi yang telah diterapkan.

ú  Menggambarkan Standar Kompetensi Lulusan Sekolah yang telah ditetapkan.

BAB III STRUKTUR DAN MUATAN KURIKULUM

Judul Bab dapat ditulis “BAB III STRUKTUR DAN MUATAN KURIKULUM” atau “BAB III STRUKTUR DAN MUATAN KURIKULUM SMA … (sesuai dengan nomenclatur sekolah yang syah).

A.        Struktur Kurikulum

1.         Kelas X dan XII

2.         Kelas XII

Mendeskripsikan Struktur Kurikulum yang ditetapkan oleh Sekolah yang merujuk pada SI dan Struktur dan Muatan Kurikulum yang telah ditatapkan dalam Peraturan Menteri.

1.         Struktur Kurikulum Kelas X dan XII mengacu pada Permendikbud Nomor 64 Tahun 2013 tentang Standar Isi dan Permendikbud Nomor 69 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum.

2.         Struktur Kurikulum Kelas XII mengacu pada Permendinas Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi.

B.        Muatan KTSP

Sub judul dapat ditulis “B. Muatan Kurikulum” atau “B. Muatan Kurikulum SMA … (sesuai dengan nomenclatur Sekolah yang sah”.

1.         Mata Pelajaran

 

ú   Mendeskripsikan setiap jenis mata pelajaran yang telah ditetapkan pada Struktur Kurikulum tentang:

o  Menyatakan dalam dokumen pada bagian ini bahwa KI dan KD merujuk pada Permendikbud Nomor 54, 64, dan 69 Tahun 2013.

o  Latar Belakang, Tujuan dan Ruang Lingkup Materi.

 

2.         Muatan Lokal

ú   Menguraikan dasar pemikiran jenis mulok (kajian Mulok)

ú   Mendeskripsikan tujuan, dan ruang lingkup materi.

ú   metode dan strategi pelaksanaan muatan lokal.

*Sekolah perlu mengembangan Pedoman Pelaksanaan Muatan Lokal yang diberlakukan di sekolah.

3.         Pengembangan Diri

ú  Menguraikan dasar pemikiran jenis pengembangan diri (kelas XII)

ú  Mendeskripsikan tujuan, dan ruang lingkup materi.

ú  metode dan strategi pelaksanaan muatan lokal.

*Sekolah  menyusun Pedoman Pengembangan Diri (melalui Ekstrakurikuler atau Melalui BK)

4.         Pengaturan Beban

ú  Menguraikan penghitungan beban belajar yang harus ditempuh oleh peserta didik.

ú  Pengaturan beban belajar yang meliputi:

o   Alokasi waktu tatap muka

o   Pemanfaatan waktu untuk pembelajaran Tatap Muka, Kegiatan Terstruktur dan Kegiatan Mandiri.

5.         Ketuntasan Belajar

ú  Menguraikan tata cara penetapan KKM untuk setiap mata pelajaran per tingkat kelas dan KKM satuan pendidikan untuk setiap mata pelajaran.

ú  Mencantumkan KKM yang telah dianalisis oleh guru mata pelajaran dan ditetapkan oleh Kepala Sekolah melalui Rapat Dewan Guru.

 

6.         Kriteria Kenaikan Kelas dan Kelulusan Peserta Didik

ú  Menguraikan ketentuan kriteria kenaikan dan kelulusan peserta didik berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

ú  Menetapkan kriteria kenaikan kelas

ú  Mendeskripsikan ketetapan yang diberlakukan tentang kriteria kelulusan peserta didik oleh satuan pendidikan.

7.         Kriteria Peminatan

ú  Mendeskripsikan Kriteria peminatan yang ditetapkan oleh sekolah mengacu pada peraturan tentang Standar Isi, Kerangka Dasar dan Strukktur Kurikulum dan Implementasi Kurikulum, serta pedoman-pedoman yang relevan.

8.         Pendidikan Kecakapan Hidup

ú  Mendeskripsikan tentang strategi pendidikan Kecakapan Hidup yang dilaksanakan di sekolah.

9.         Pendidikan Berbasis Keunggulan lokal dan global

ú  Mendeskripsikan, jenis, strategi pemilihan dan pelaksanaan pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global di sekolah.

BAB IV KALENDER PENDIDIKAN

ú  Mendeskripsikan tentang pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun pelajaran yang merujuk pada Kalender pendidikan nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. Pengaturan waktu ini mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur. (lihat kembali ketentuannya)

BAB V PENUTUP

Mendeskripsikan simpulan isi dokumen dan menyatakan hal-hal yang belum diatur di pedoman ini diatur kemudian melalui pedoman atau petunjuk teknis.

LAMPIRAN

Lampiran yang bersatu dalam dokumen ini:

1.         Surat Keterangan yang menyatakan bahwa Penyusunan Dokumen Kurikulum ini telah dikoordinasikan oleh Pengawas Sekolah.

2.         Berita Acara Verifikasi dan Validasi Dokumen KTSP.

3.         SK Tim Pengembang Kurikulum (TPK)

4.         Deskripsi Tugas Tim Pengembang

5.         Program dan Jadwal Kegiatan Penyusunan Kurikulum

6.         Daftar Hadir dan Notula Kegiatan Penyusunan KTSP.

7.         Hasil Analisis Penetapan KKM

 

Lampiran yang dijilid sendiri:

1.         Lampiran I Kumpulan RPP untuk semua mata pelajaran pada setiap tingkat kelas ( Jika dipisahkan dapat diberi judul Lampiran I-a Kumpulan RPP Kelas X, Lampiran I-b Kumpulan RPP Kelas XI, Lampiran I-c Kumpulan RPP Kelas XII).

2.         Lampiran II Pedoman Peminatan

3.         Lampiran III Pedoman Pembelajaran

4.         Lampiran IV Pedoman Penilaian

5.         Lampiran III Pedoman Muatan Lokal

6.         Lampiran IV Pedoman Kepramukaan dan Ekstrakurikuler lainnya.

 



That's the article: Materi Pengelolaan Kurikulum
Thank you for visiting my blog, hopefully it can be useful for all of you. Don't forget to share this article with your friends so they also know the interesting info, see you in other article posts.

You are now reading the article Materi Pengelolaan Kurikulum with link address https://tenseishitaraslimedattakennews.blogspot.com/2020/09/materi-pengelolaan-kurikulum.html

More Articles

Post a Comment

Previous Post Next Post

Iklan In-Feed (homepage)

" target="_blank">Responsive Advertisement

#Advertisement