Kode Etik Guru Indonesia
- Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangun yang berjiwa Pancasila.
- Guru memiliki kejujuran Profesional dalam menerapkan Kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing.
- Guru mengadakan komunikasi terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik, tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan.
- Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik-baiknya bagi kepentingan anak didik.
- Guru memelihara hubungan dengan masyarakat disekitar sekolahnya maupun masyarakat yang luas untuk kepentingan pendidikan.
- Guru secara sendiri-sendiri dan atau bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu Profesinya.
- Guru menciptakan dan memelihara hubungan antara sesama guru baik berdasarkan lingkungan maupun didalamhubungan keseluruhan.
- Guru bersama-sama memelihara membina dan meningkatkan mutu Organisasi Guru Profesional sebagai sarana pengabdiannya.
- Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan Pemerintah dalam bidang Pendidikan.
IKRAR GURU INDONESIA
- Kami Guru Indonesia, adalah insan pendidik bangsa yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Kami Guru Indonesia, adalah pengemban dan pelaksana cita-cita dan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, pembela dan pengamal Pancasila yang setia pada UUD’45
- Kami Guru Indonesia, bertekad bulat mewujudkan tujuan nasional dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
- Kami Guru Indonesia, bersatu dalam wadah organisasi perjuangan Persatuan Guru Republik Indonesia, membina persatuan dan kesatuan bangsa yang berwatak kekeluargaan.
- Kami Guru Indonesia, menjunjung tinggi kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman tingkah laku profesi dalam pengabdian terhadap Bangsa, Negara serta kemanusiaan.
TATA TERTIB GURU
- Berkewajiban datang dan pulang tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan
- Berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan yang pancasila.
- Memiliki kejujuran profesional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing.
- Mengadakan komunikasi tertutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik, tetapi menghindari diri dari segala bentuk penyalahgunaan.
- Menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik-baiknya bagi kepentingan anak didik.
- Memelihara hubungan baik dengan masyarakat disekitar sekolahnya maupun masyarakat yang lebih luas untuk kepentingan pendidikan.
- Secara sendiri-sendiri dan atau bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu profesinya.
- Menciptakan dan memelihara hubungan antara sesama guru, baik berdasarkan lingkungan kerja, maupun dalam hubungan keseluruhan.
- Secara bersama-sama memelihara, membina dan meningkatkan mutu organisasi guru profesional sebagai sarana pengabdian.
- Melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan.
- Memberikan teladan dan menjaga nama baik lembaga dan profesi.
- Meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
- Memotivasi peserta didik dalam memanfaatkan waktu untuk belajar diluar jam sekolah.
- Memberikan keteladanan dalam meciptakan budaya membaca, budaya belajar dan budaya bersih.
- Bertindak obyektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, kondisi fisik tertentu atau latar belakang keluarga dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran.
- Mentaati tata tertib dan peraturan perundang-undangan, kode etik guru serta nilai-nilai agamadan etika.
- Berpakaian yang menutup aurat bagi yang beragama Islam dan sesuai norma sosial masyarakat/norma kepatuhan bagi yang beragama lain.
- Merokok selama berada di lingkungan satuan pendidikan.
PEMBIASAAN GURU
ALOKASI WAKTU
No | Kegiatan | Alokasi Waktu | Keterangan |
1. | Minggu efektif belajar | Minimum 34 minggu dan maksimum 38 minggu | Digunakan untuk kegiatan pembelajaran efektif pada setiap satuan pendidikan |
2. | Jeda tengah semester | Maksimum 2 minggu | Satu minggu setiap semester |
3. | Jeda antarsemester | Maksimum 2 minggu | Antara semester I dan II |
4. | Libur akhir tahun pelajaran | Maksimum 3 minggu | Digunakan untuk penyiapan kegiatan dan administrasi akhir dan awal tahun pelajaran |
5. | Hari libur keagamaan | 2 – 4 minggu | Daerah khusus yang memerlukan libur keagamaan lebih panjang dapat mengaturnya sendiri tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran efektif |
6. | Hari libur umum/nasional | Maksimum 2 minggu | Disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah |
7. | Hari libur khusus | Maksimum 1 minggu | Untuk satuan pendidikan sesuai dengan ciri kekhususan masing-masing |
8. | Kegiatan khusus sekolah/madrasah | Maksimum 3 minggu | Digunakan untuk kegiatan yang diprogramkan secara khusus oleh sekolah/madrasah tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran efektif |
That's the article: Kode Etik Guru, Ikrar Guru, Tata Tertib Guru, Alokasi Waktu, Pembiasaan Guru
You are now reading the article Kode Etik Guru, Ikrar Guru, Tata Tertib Guru, Alokasi Waktu, Pembiasaan Guru with link address https://tenseishitaraslimedattakennews.blogspot.com/2020/09/kode-etik-guru-ikrar-guru-tata-tertib.html
Post a Comment